Pernah ngalamin beli domain, terus liat invoice ada PPN 11%?
Banyak pemilik PT Perorangan (terutama yang baru aja berstatus PKP) bingung: ini PPN-nya harus diapain? Dicatat sebagai beban kah? Atau ada perlakuan khusus? Dan kalau gak dimasukin ke sistem pembukuan, ada efeknya nggak sih?
Tenang, kita bakal bahas ini pelan-pelan, pakai bahasa yang mudah dipahami.
1. Kondisi Awal: Bayar Domain Rp250.000 + PPN 11%
Kamu beli domain dari penyedia jasa seharga Rp250.000. Di invoice, tercantum tambahan PPN 11% sebesar Rp27.500. Jadi total yang kamu bayarkan adalah Rp277.500.
2. Ini Dicatat Sebagai Apa? Beban atau Pembelian?
Karena domain umumnya dibayar tahunan dan sifatnya mendukung operasional (bukan barang untuk dijual lagi), maka pencatatan yang tepat adalah sebagai beban.
Tepatnya bisa masuk ke:
- Beban Langganan
- Beban IT atau Teknologi Informasi
- Beban Jasa Profesional, tergantung struktur akun perusahaan
Jika domain tersebut memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun dan nilainya signifikan, bisa juga dicatat sebagai aset tak berwujud, lalu diamortisasi. Tapi kalau hanya ratusan ribu dan dipakai tahunan, cukup masuk beban.
3. Dampak Nyata Kalau PT Kamu Sudah PKP
Nah, ini bagian pentingnya. Kalau kamu sudah PKP (Pengusaha Kena Pajak), maka kamu:
- Wajib memungut PPN 11% saat menjual barang/jasa kena pajak
- Berhak mengkreditkan PPN Masukan yang kamu bayar ke vendor
Simulasinya begini:
- Kamu beli domain: Rp250.000 + PPN 11% = Rp277.500
- Artinya kamu punya PPN Masukan sebesar Rp27.500
Sekarang, kamu jual jasa ke klien:
- Harga: Rp1.000.000 + PPN 11% = Rp1.110.000
- PPN Keluaran: Rp110.000
Kalau kamu mencatat PPN Masukan tadi, maka:
PPN yang perlu disetor ke negara:
PPN Keluaran - PPN Masukan = Rp110.000 - Rp27.500 = Rp82.500
✅ Artinya, kamu bisa menghemat pengeluaran pajak sebesar Rp27.500.
4. Gimana Kalau PPN Masukan Gak Kamu Input?
Kalau kamu lupa atau gak input PPN Masukan:
- PPN Masukan itu jadi hangus
- Kamu tetap harus setor penuh PPN Keluaran: Rp110.000
- Jadi kamu rugi Rp27.500 secara langsung
Kalau kejadian kayak gini berulang, bayangin berapa banyak potensi penghematan pajak yang hilang…
5. Jurnal Akuntansi Sederhana
Jika Kamu PKP & Punya Faktur Pajak:
Beban Domain 250.000
PPN Masukan 27.500
Kas/Bank 277.500
Jika Kamu BUKAN PKP:
Beban Domain 277.500
Kas/Bank 277.500
6. Kesimpulan: Jangan Abaikan PPN Masukanmu!
Kalau kamu sudah PKP, pastikan setiap pembelian yang kena PPN kamu mintakan faktur pajaknya dan laporkan sebagai PPN Masukan. Ini hak kamu untuk mengurangi PPN yang kamu setor ke negara. Kalau gak dimasukkan, bukan hanya rugi secara finansial, tapi juga bisa mengganggu akurasi pelaporan pajak.
Bonus: Checklist Mini Buat PT yang Baru PKP
- Minta faktur pajak dari setiap pembelian kena PPN
- Cek bahwa faktur itu valid di e-Faktur
- Input PPN Masukan di aplikasi e-Faktur
- Simpan semua bukti transaksi dan faktur pajak
Keywords: PPN 11%, PKP, pembelian domain, PT Perorangan, PPN Masukan, beban operasional, faktur pajak, e-faktur